TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pemuda berinisial AV (31) dan WS (33) di lokasi berbeda, Selasa (31/1/2023) dini hari.
“AV dibekuk di Tanjung Duku, Pulau Dompak. Sedangkan, WS diamankan di Sei Jang,” ucap Kepala Unit (Kanit) Opsnal Jatanras Satreskrim, Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak.
Kedua pria ditangkap lantaran melakukan dugaan pidana pencurian terhadap sepasang kekasih. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas kedua korban karena masih dalam proses hukum.
“Barang bukti yang kami amankan adalah, 1 unit Honda Beat, sebilah parang serta 1 unit HP Oppo,” terangnya.
Atas perbuatan itu, AV dan WS ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya diancam 7 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, kami minta kepada masyarakat agar tidak nongkrong malam hari di tempat rawan dan gelap,” imbaunya.
Freddy menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dua sejoli tersebut. Pada, Selasa (17/1/2023) lalu, kedua korban nongkrong di salah satu tempat, di Pulau Dompak.
Tiba-tiba kedua tersangka datang menggunakan motor, dengan membawa sebilah parang. Lalu, mengancam seorang pria dan teman perempuannya.
“Mana dompetnya, mana dompet,” cerita Freddy menirukan keterangan BAP korban.
Sehingga, dompet si pria yang berisikan uang tunai Rp 60 ribu, dan dompet serta tas milik perempuan memberikan 1 unit HP Oppo serta duit Rp 300 ribu, dirampas dan dibawa kabur kedua tersangka saat itu.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,3 juta,” pungkasnya. (rul)