Beranda Headline

Mendagri Akhirnya Terbitkan Sanksi Sekdaprov, Nurdin: Tergolong Berat

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirimkan rekomendasi sanksi kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah

Sanksi ini, terkait kasus gratifikasi yang dilakukannya pada pesta pernikahan putranya yang berlangsung di Bukittinggi, Sumatera Barat dan Kota Tanjungpinang pada Februari lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan, surat rekomendasi sanksi tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada pekan lalu.

Namun, Bahtiar mengaku tidak tahu isi rekomendasi sanksi yang diberikan Mendagri untuk Sekdaprov Kepri tersebut.

“Detailnya ada pada surat tersebut. Saya sendiri tidak pegang. Tanya saja langsung ke Pak Gub,” ujarnya, ketika dihubungi, Senin (23/7/2018).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika ia sudah menerima surat rekomendasi sanksi itu dari Mendagri.

“Sudah kita jalankan kok (rekmendasi),”katanya yang ditemui di Kantor Kajati Kepri, Senggarang.

Mengenai, jenis rekomendasi sanksi yang sudah dijalankan tersebut. Nurdin menyebut jika rekomendasi yang diberikan Mendagri itu, berupa sanksi tergolong berat.

Namun, ia enggan untuk membeberkan bentuk penerapan sanksi tergolong berat itu.

“(Sanksi) tergolong berat. Sudah kita laksanakan,” ujarnya mengakhiri.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Moekhsin menyampaikan, KASN belum mengetahui secara detail bentuk rekomendasi sanksi yang diberikan Mendagri ke Sekdaprov Kepri.

Alasannya kata dia, Kemendagri belum mengirimkan surat itu ke pihaknya.

“Kita sekarang menunggu dulu surat itu dikirimkan ke kita. Dan kalau surat itu sudah ada kita akan memonitor reaksi dan sikap Gubernur mau atau tidak menjalankan rekomendasi itu,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  Satu Pasien Reaktif Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Natuna
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini