TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Termasuk percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, kemarin.
Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai tenggat waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut.
“Paling lambat akhir Januari, semua daerah harus membuat Perkada untuk membebaskan BPHTB dan PBG, sekaligus mempercepat prosesnya dari 45 hari menjadi 10 hari,” tegasnya.
Tito mengatakan, kebijakan ini merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses ke hunian layak, dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Tangerang, yang hanya kehilangan Rp 9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp 2,9 triliun.
“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen daerah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan cepat dan tepat sasaran. Ia mengingatkan, keterlambatan pelaksanaan dapat merugikan masyarakat miskin yang sangat membutuhkan kemudahan memiliki hunian layak.
“Bulan depan saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.(kar)