Beranda Headline

Mendagri Instruksikan Efisiensi APBD 2025 Dialihkan untuk Program Prioritas

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa-puspenkemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah, untuk mengalihkan anggaran hasil efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 ke sektor prioritas.

Tito menekankan, anggaran hasil efisiensi tersebut harus digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semua (anggaran efisiensi) dialihkan untuk program yang benar-benar pro-rakyat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

Misalnya kata Tito, untuk di bidang pendidikan, memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak dan fasilitas sanitasi yang tidak memadai. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memiliki standar yang baik,”

Tito menegaskan, instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 23 Februari 2025.

“SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” tegasnya.

Dalam SE tersebut, kepala daerah diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan belanja penunjang.

Dia mengatakan, alokasi ini harus sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan, serta subkegiatan. Tito juga menekankan bahwa DPRD dan masyarakat harus ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Ini untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” sebutnya.

Kemendagri lanjutnya, akan memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Kami nanti akan melihat perubahan yang dilakukan,” tegas Tito.

Berdasarkan salinan SE yang diterima hariankepri.com, dalam melakukan identifikasi efisiensi belanja, kepala daerah harus memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi, serta manfaat yang mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita, tujuh belas program prioritas, dan target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Baca juga:  Silaturahmi Bareng Ansar, Kepala Kanwil DJP: Pajak Kepri Tembus Rp 9,85 Triliun

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).

SE tersebut juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini