TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, kepada pihak kejaksaan dan kepolisian, untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kepala desa, yang melakukan kesalahan administrasi dalam pelaporan dana desa.
“Permintaan Pak Mendagri kalau ada kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi jangan langsung diperkarakan, (tapi) dibimbing, tapi kalau penyelewengan silahkan ditangkap,” kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro.
Penyampain Suhajar ini juga di hadapan Plt Gubernur Kepri, Isdianto dan Kepala Kajati Kepri Sudarwidadi, saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2020 di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020).
Alasannya kata Suhajar, para kepala desa pada dasarnya berasal dari kalangan orang biasa, yang tidak terlalu paham dengan urusan administrasi pemerintahan.
Oleh karena itulah, wajar kiranya jika dalam setiap pelaporan dana desa terjadi kesalahan administrasi. Apalagi dana yang dipergunakan tergolong banyak.
“Artinya aparat dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian memberikan konsultasi diawal. Saya mengapresiasi langkah Pak Kajati yang mengeluarkan program Jaga Desa. Insya Allah dengan cara seperti itu mereka (kades) akan lebih percaya diri dalam mengelola dana desa,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Sekdaprov Kepri ini juga berpesan kepada seluruh kepala desa, untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Kades juga harus akuntabel, harus selalu terbuka dalam pengelolaan dana desa ini,” pesannya ke seluruh kepala desa yang hadir pada waktu itu.(kar)