Site icon Harian Kepri

Mendagri Revisi Inmendagri Selama Nataru, Larangan Cuti untuk PNS Dihapus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan revisi Inmendagri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam salinan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (10/12/2021). Aturannya hampir sama seperti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (22/11/2021) lalu.

Seperti, melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tegas Mantan Kapolri ini dalam Inmendagri tersebut.

Sedangkan aturan baru yang tertuang dalam revisi Inmendagri tersebut yakni, peniadaan larangan cuti bagi PNS selama Nataru dan sosialisasi peniadaan mudik selama Nataru.

Kemudian, dalam Inmendagri itu, Tito meminta gubernur, bupati/wali kota selama periode itu untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

“Untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” jelasnya.

Tito juga menginstruksikan, kepada seluruh daerah selama periode tersebut untuk memulai vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun bagi daerah yang telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis pertama lansia.

Khusus untuk, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 serta pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah. Hal itu, ujarnya, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.(kar)

Exit mobile version