Site icon Harian Kepri

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilantik Akhir Januari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa-puspenkemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, akan dilakukan pada akhir Januari atau di awal Februari 2025 mendatang.

“Akhir Januari atau awal Februari. Untuk yang tidak ada sengketa MK itu akan dilantik secara serentak,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (6/8/2024).

Tito mengutarakan, daerah yang tidak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai penetapan pasangan kepala daerah terpilih oleh KPU, maka, selanjutnya DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada Presiden, untuk diterbitkan Keppres terkait pasangan gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih.

“Sedangkan, untuk bupati dan wali kota (hasil paripurna) diajukan ke Mendagri untuk diterbitkan SK Kemendagri,” pungkasnya.

Sementara itu, dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan diawali dengan, proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Kemudian untuk, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024, selanjutnya pada Minggu, 22 September masuk dalam tahap penetapan pasangan calon.

Untuk pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 72 hari, yakni mulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Selanjutnya, tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 dan tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.

Sedangkan, untuk jadwal penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, akan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(kar)

Exit mobile version