BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan dan Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, mengamankan seorang perempuan berinisial R (36), di ruang pemeriksaan barang bawaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Senin (1/7/2024).
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie mengatakan, penangkapan R itu lantaran yang bersangkutan ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 11,87 gram, untuk salah seorang warga binaan Lapas Narkoba Tanjungpinang.
“Modus perempuan itu, membawa makanan cumi dan lauk lainnnya. Ternyata di dalam itu ada 4 paket sabu dibungkus dengan plastik bening,” terang Davinsi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Atas tindakan itu, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan R sebagai tersangka sesuai pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Davinsi menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dia membawa barang haram itu ke Lapas Narkoba Tanjungpinang, yang berada di Desa Gunung Kijang, Bintan, karena dapat imbalan Rp 200 ribu.
“Perempuan itu bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Tanjungpinang. R adalah warga Lingga,” tuturnya.
Ternyata, sebelumnya R berhasil mengantar sabu ke Lapas Narkoba itu, dengan modus yang sama. “Tapi saat itu belum terungkap perbuatan tersangka,” pungkasnya.
Untuk asal usul sabu yang diperoleh oleh tersangka R, sambung Davinsi, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan.
“Untuk narapidana nya kami belum bisa sebutkan karena masih pendalaman,” tutupnya. (rul)