Site icon Harian Kepri

Mengaku Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Suprihatin Terancam Penjara 16 Bulan

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaedah-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat mengaku menjadi korban pembegalan, Suprihatin (34) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaedah menyampaikan, wanita itu berpura-pura menjadi korban begal pada 4 Oktober 2024 lalu di wilayah Kampung Kolam, Tanjungpinang.

“Dia membuat cerita telah dijambret, padahal kenyataannya tidak begitu,” kata Zubaedah kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).

Menurut Kapolsek, Suprihatin melakukan itu, lantaran takut ketahuan suaminya bahwa uang senilai Rp 20 juta telah hilang dari tasnya. Motif tersebut diketahui setelah Suprihatin diperiksa secara intensif di Polsek Tanjungpinang Barat.

“Wanita itu terancam dikenakan Pasal 220 KUHPidana soal laporan palsu. Jadi, siapapun yang membuat laporan palsu terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” ungkapnya.

Zubaedah menerangkan, saat ini pemeriksaan terhadap pelaku pembuat laporan palsu tersebut masih terus dilakukan. Hal ini, untuk mengungkap motif sebenarnya, terkait Suprihatin yang nekat membuat laporan palsu kepada kepolisian.

“Untuk hasil saat ini yang kami dapat dia mengaku melakukan hal itu karena terlilit banyak utang. Seperti hutang di koperasi hingga pinjaman online,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait uang dengan total mencapai Rp 20 juta yang dikabarkan hilang tersebut.

“Suami dia tahu kalau dia pinjam uang, jadi biar dia tidak dimarahi suaminya makanya dia buat skenario seperti itu, kemana perginya uang itu masih kami dalami,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.
“Jika informasinya tidak benar, maka bisa menimbulkan hal yang tidak baik,” lanjutnya.

Diberita sebelumnya, seorang wanita asal kota Tanjungpinang telah menjadi korban pembegalan di sekitaran Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Jumat (4/10/2024).

Ketua RT 03 RW 07, Tanjungpinang Barat, Sumiati menyampaikan, bahwa kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 19.00 WIB dari nformasi warga sekitar.

“Setelah dapat informasi itu, saya langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk dibuatkan laporan polisi,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (5/10/2024). (dim)

Exit mobile version