Beranda Headline

Mengancam Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan Cabuli Gadis di Bintan Timur

0
Anggota Polsek Bintan Timur menggiring tersangka polisi gadungan usai ditangkap di Tanjunguban, Bintan Utara-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria berinisial EM, di Kecamatan Bintan Utara (Binut) pada Maret 2025 lalu. Demikian ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bintim Ipda Daeng Salamun.

Menurutnya, pria yang diamankan itu diduga kuat telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap wanita berinisial NA. Atas perbuatannya itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintim menetapkan EM yang mengaku Polisi gadungan itu sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“EM saat ini telah ditahan di Mapolsek Bintim. Dan saat ini, berkas tersangka masih proses tahap I Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” jelasnya, Senin (7/4/2024).

Salamun menerangkan, kejadian itu bermula saat tersangka EM berkenalan dengan korban NA, di salah satu media sosial (medsos) Facebook awal Maret 2025.

Selanjutnya, keduanya melanjutkan komunikasi whatssap untuk saling mengenal. “Tersangka bilang bahwa dirinya adalah Polisi berpangkat Bripka,” tuturnya.

Kemudian, tersangka ke rumah orang tua korban untuk mengajak NA jalan-jalan ke Tepi Laut Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor, pada malam hari.

“Tersangka minta izin ke orang tua korban untuk membawa anaknya jalan-jalan,” jelas Salamun.

Singkat cerita, tersangka saat itu menyuruh korban untuk memegang pinggang NA. Namun, tersangka dikejutkan saat tangannya menyentuh pistol di pinggang bagian kiri tersangka.

“Setelah duduk di tepi laut, tersangka mengajak korban ke salah satu wisma di Kota Tanjungpinang. Tapi korban menolaknya,” terangnya.

Sehingga, tersangka dan korban saat itu pulang ke rumah lewat Jalan Dompak Kota Tanjungpinang menuju Kampung Wacopek, Kecamatan Bintim.

Sesampainya di tempat sunyi, malah tersangka berhenti dengan mengajak korban melakukan persetubuhan. Korban pun tidak mau, namun pria itu mengancam untuk menembak korban.

Baca juga:  Terdakwa Narkoba Dituntut 14 Tahun Penjara, Oleh Hakim Divonis Bebas

“Sehingga korban menuruti permintaan tersangka saat itu. Belakangan, pistol itu merupakan senjata plastik mainan,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini