TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Tanjungpinang, bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP, menertibkan spanduk Bacaleg yang menyalahi aturan dan estetika di wilayah Tanjungpinang, Senin (30/10/2023).
Sebelum penertiban, Bawaslu melakukan apel siaga bersama tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Bintan Center.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra mengatakan, penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah Tanjungpinang.
“Saat turun ini kita bagi dalam beberapa tim,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (30/10/2023) saat ditemui di Kantor Bawaslu.
Ia menyebut, penertiban yang dilakukan ini, juga sesuai arahan Bawaslu Kepri, bahwa baliho ataupun spanduk peserta pemilu yang mengandung unsur ajakan, harus ditertibkan.
“Misalnya, ada kalimat mohon doa dan dukungan, itu kita tertibkan. Apalagi di fasilitas umum yang melanggar perda,” ucapnya.
Bukan hanya bacaleg, ia menambahkan, spanduk ataupun baliho capres dan cawapres juga dilakukan hal yang sama ketika ada unsur ajakan tersebut.
“Penertiban kita lakukan hari ini saja, kalau tidak selesai dilanjut besok,” ujarnya.
Ia mengaku, sebelum ditertibkan, sudah ada sebagian peserta pemilu yang menurunkan spanduknya. Karena sebelumnya, bawaslu sudah mengimbau kepada partai politik agar menertibkan secara mandiri.
“Tadi malam kita lihat sudah ada sebagian yang turun. Tapi hari ini kita mau pastikan lagi, kalau masih ada kita tertibkan dan spanduknya dibawa ke kantor bawaslu,” tukasnya.(zul)