Site icon Harian Kepri

Menghambat Kunjungan Wisman, Ansar Desak Kemenkeu Berlakukan Insentif VoA di Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar segera dapat menerapkan insentif regulasi Visa on Arrival (VoA) atau Short Term Visa di Kepri.

Menurut orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, dengan belum diterapkannya kebijakan tersebut, dapat menghambat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri.

“Ini sangat-sangat menghambat. Orang (wisman) banyak mencari pilihan ke negara lain. Karena ngapain mereka harus bayar visa sampai 1 bulan, sementara mereka berkunjung hanya 2 – 3 hari,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam waktu dekat Pemprov Kepri akan segera menyurati Kemenkeu supaya kebijakan tersebut bisa segera diterapkan.

“Karena ini hanya tinggal menunggu keputusan Menkeu, nanti kita surati lagi. Kita tidak minta ini digratiskan, tapi kita ke Pemerintah Pusat (tarif) VoA dikurangi menjadi Rp 160 ribu saja atau US$ 10,” tegasnya.

Karena menurutnya, jika kebijakan itu bisa direalisasikan, Pemprov Kepri optimis, tingkat kunjungan wisman ke Kepri di tahun 2024 ini bisa menembus angka 3 juta orang, seperti tahun 2019 lalu.

“Kan kalau mereka (wisman) bisa datang seperti sebelum 2019 sampai 3 juta orang, bayangkan, berapa banyak mereka membelanjakan uangnya. Banyak aktivitas masyarakat bisa hidup,” paparnya.

Menparekraf Sandiaga Uno didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut kedatangan turis perdana tahun 2024 di Pelabuhan Internasional BBT, Lagoi-f/zulfikar-hariankepri.com

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti menambahkan, Kemenkeu diharapkan bisa segera memutuskan tarif VoA untuk para wisman yang akan berkunjung ke Kepri.

Menurutnya, jika hal itu bisa segera direalisasikan, maka, pihaknya bisa dapat lebih mudah untuk memromosikan Kepri kepada pihak luar dan hal itu tentunya juga bisa menggenjot kedatang wisman ke Provinsi Kepri.

“Saya yakin kalau ini bisa terwujud, akan lebih mudah bagi kami menjual pariwisata Kepri ke luar negeri,” katanya.

Karena sambungnya, Provinsi Kepri memiliki modal besar untuk meningkatkan kunjungan wisman di tahun 2024 ini.

“Modal besar kita ada 3, yaitu kita memiliki keunggulan dari segi aksesibilitas, amenitas, dan atraksi atau biasa kita sebut dengan 3 A,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menerbitkan Permenhumkam Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam Permenkumham itu diatur tentang pemangkasan durasi visa dan masa tinggal wisman ketika berkunjung ke Kepri menjadi 7 hari.

Namun, sampai hari ini Permenkumham tersebut belum bisa terlaksana karena terbentur dengan pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas VoA selama 7 hari dari Kemenkeu.(kar)

Exit mobile version