Site icon Harian Kepri

Menghamili Pacar di Bawah Umur, YW Dijemput Satreskrim Polres Tanjungpinang

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang saat menangkap pelaku yang cabuli pacarnya masih di bawah umur-f/istimewa-reskrim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Orang tua anak di bawah umur berinisial R, warga Kota Tanjungpinang melaporkan pria berinisial YW, ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Atas dugaan pencabulan anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Selasa (19/4/2022).

Atas laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Ipda M Yuda Firmansyah, menuju ke tempat tinggal pelaku yang berada di Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (19/4/2022) siang.

Tim pun berhasil menangkap pelaku. “Kemudian Tim menginterogasi pelaku YW, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Terungkapnya peristiwa itu, menurut Awal S Harahap, karena pelapor atau orang tua korban melihat perut anaknya makin membesar pada Minggu (3/4/2022).

“Merasa curiga, pelapor membeli alat tespack untuk korban. Pada keesokan harinya, ternyata hasilnya positif,” cerita Awal.

Tak sampai di situ, orang tuanya pun bersama anaknya mengecek kondisi perut korban ke fasilitas kesehatan. “Dan dinyatakan sudah hamil 5 bulan, hasil perbuatan yang dilakukan oleh YW,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version