Site icon Harian Kepri

Menkopolhukam Terbitkan Surat, Kepri Boleh Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat bersama Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Perjuangan Pemprov Kepri untuk merebut pengelolaan labuh jangkar akhirnya berbuah manis. Hal itu setelah Menkopolhukam, Mahfud MD menerbitkan surat Nomor B-207/DN.00.01/12/2021.

Surat keputusan ini, terkait tentang kewenangan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepri tertanggal 20 Desember 2021.

Dalam salinan surat yang diterima redaksi hariankepri.com, pada poin 5 surat itu Mahfud menyampaikan, bahwa Pemprov Kepri diberikan kewenangan, untuk mengelola labuh jangkar di bawah 12 mil, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya di poin ke 8 dijelaskan, pemberian kewenangan itu diberikan berdasarkan pertimbangan untuk perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan PAD, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut di bawah 12 mil sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Mahfud dalam surat tersebut.

Adapun bentuk pungutan pengelolaan jasa labuh jangkar yang pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Kepri yakni, pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Untuk menindaklanjuti poin tersebut maka dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepri,” tuturnya.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan, sejauh ini Pemprov Kepri masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kemenhub, untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan oleh Menkopolhukam.

“Kita masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022, kitakan sifatnya mengikut saja,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

Ansar menyampaikan, dengan adanya surat dari Menkopolhukam tersebut dapat menjadi pegangan kuat bagi Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Namun, ketika itu Ansar menegaskan, jika nantinya pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri. Pihaknya kata dia, tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya.

“Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru mau kerja, jangan nafsu betul,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version