Site icon Harian Kepri

MenPAN RB Terbitkan Surat, Penghapusan Honorer di Kepri Mendekati Kenyataan

Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri saat apel pagi di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat terus bergulir, dan bahkan mendekati kenyataan, termasuk untuk di seluruh Provinsi Kepri.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjhajo Kumolo, menerbitkan, surat kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah di Indonesia.

Surat ini bertujuan, untuk mulai melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansinya, dan selanjutnya diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS/PPPK.

Dalam surat nomor B/ BC /M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu, Tjahjo menjelaskan, pegawai non-ASN yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK yakni pegawai yang telah memiliki masa kerja dalam jangka waktu selama lima tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, dalam surat tersebut, Tjhajo, meminta kepada PPK agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintahannya dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada lnstansi yang bersangkutan,” jelasnya dalam surat tersebut, yang dilansir, Kamis (2/6/2022).

Kemudian, Tjahjo juga meminta kepada PPK, untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penyelesaian itu dilakukan sebelum batas waktu yakni pada tanggal 28 November 2023.

Terakhir, bagi PPK yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” ujar Tjahjo dalam surat tersebut.(kar)

Exit mobile version