Site icon Harian Kepri

Menuju New Normal, Pemprov Kepri Dorong Kepala Daerah Terbitkan Peraturan

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana menyampaikan, Tim Gugus Tugas Provinsi Kepri, saat ini tengah menggodok strategi penguatan untuk menghadapi new normal.

Salah satu strategi tersebut kata dia, Plt Gubernur Provinsi Kepri akan menerbitkan imbauan bagi seluruh kepala daerah di Kepri, agar mengeluarkan perwako/perbup yang mengatur tentang protokol kesehatan di era new normal baik di tempat ibadah, pasar, swalayan, dan di tempat keramaian.

“Dalam perwako/perbup itu nantinya ada sanksi di dalamnya,” katanya, Selasa (26/5/2020).

Sanksi yang dimaksud kata dia, berupa penutupan tempat usaha seperti lapak pedagang di pasar, swalayan, maupun di tempat keramaian apabila ada pedagang atau swalayan yang karyawannya tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

“Penutupan tempat usaha itu bisa tiga hari atau lima hari tergantung perwako/perbup-nya. Nantinya akan ada petugas khusus yang akan melakukan pemantauan,” jelasnya.

Imbauan agar pemerintah daerah dapat segera menerbitkan perwako/perbup tersebut kata Tjetjep, akan segera diefektifkan.

Tjetjep juga menyampaikan, diharapkan sebelum penerapan strategi itu dilakukan, terlebih dahulu pemerintah daerah melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

“(Jadi) ini salah satu arah kita menuju new normal. Karena tidak mungkin kita akan begini terus. Kita akan tetap bekerja dan tempat usaha boleh beraktifitas tetapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.(kar)

Exit mobile version