TANJUNGPINANG (HAKA)-Terkait masalah dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum dibayarkan pihak RSUD Tanjungpinang kepada warga yang pernah jadi pasien, mengundang reaksi dari Anggota DPRD Tanjungpinang, Beni.
Menurutnya, RSUD tidak bisa menahan dana yang menjadi hak masyarakat, ketika dana itu sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Gak bisa mereka menahan dana itu, apalagi sudah sampai kepake,” terangnya kepada hariankepri.com
Yang kedua sambung Beni, RSUD Tanjungpinang saat ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang segala pengelolaan keuangan dilakukan sendiri, dan tidak bergantung pada APBD.
“Lagian dari mana aturanya, mereka mau menunggu APBD Perubahan untuk membayarkan hak masyarakat. Tak ada nomenklatur di APBD untuk bayar utang,” tegasnya.
Beni mengatakan, pihak RSUD Tanjunginang mengada-ada ketika proses keuangan yang bisa habis,padahal statusnya BLUD.
“Rumah sakit itu sudah berbasis bisnis, dan tidak bergantung APBD lagi. Kok malah nunggu APBD Perubahan pula,” ucapnya. (fik)