Site icon Harian Kepri

Menurut Panwas Acara Lis dan Rahma Bukan Kampanye

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, sudah meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, agar bisa menahan diri sebelum ditetapkan sebagai calon.

“Kemarin sudah kita keluarkan pernyataan, agar mereka bisa menahan diri,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah, Senin (29/1/2018).

Pernyataan menahan diri yang dimaksud, kata Maryamah, yakni paslon tidak melakukan kampanye, menyampaikan visi misi atau meminta dukungan kepada kelompok masyarakat, sebelum ditetapkan sebagai calon.

Seandainya saat ini ada paslon yang melakukan kampanye, ini berarti mereka (paslon, red) sudah curi start kampanye.

“Itu akan kita jadikan informasi awal sebagai catatan, dan bisa saja kita panggil paslon yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kalau ada unsur kampanye. Termasuk dibuat surat pernyataan dan diproses secara internal,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada
12 Februari 2018. Sedangkan untuk tahapan kampanyenya, dimulai pada 15 Februari mendatang.

Saat disinggung, bakal calon Lis dan Rahma yang turun ke warga di Pantai Impian beberapa hari lalu, Maryamah menegaskan, bahwa paslon tersebut tidak ada melakukan kampanye.

“Pada saat itu, panwascam ada juga yang turun memantau, sejauh dari pantauan, bahwa mereka (paslon) belum ada bahasa menyampaikan visi misi dan meminta dukungan,” terangnya.

Ia mengatakan, sejauh pantauan mereka hanya melakukan silaturahmi, dan memperkenalkan diri. (zul)

Exit mobile version