TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pria yang mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang.
“Dua pria yang diamankan itu berinisial JT dan SH,” sebut Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, yakni, 15 paket sabu dan 174 butir pil ekstasi.
Atas tindakan itu, JT dan SH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga tetap mendalami kasus ini,” tegasnya.
Ompusunggu menerangkan kronologi penangkapan kedua tersangka saat itu. Berawal dari Sabtu (19/8/2023) malam. Saat itu, Anggota Polresta menerima informasi, bahwa ada seorang pria berinisial JT mengedarkan narkoba.
Lalu, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, pada Minggu (20/8/2023) malam. Lalu, Senin (21/8/2023) sekira pukul 00.15 WIB, pihaknya menciduk JT dan SH di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.
“Keduanya berhasil diamankan, meski sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan anggota, dan barang bukti dibuang di sekitar lokasi penangkapan,” tutupnya. (rul)