TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, menggelar rapat paripurna di Aula Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (26/6/2024).
Rapat tersebut membahas finalisasi Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP-APBD) Tahun 2023, serta persetujuannya menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kepri telah meraih WTP dari BPK sejak tahun 2010 hingga 2023, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai acuan penting dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Raden
Selain itu, DPRD Kepri juga mengapresiasi kinerja optimal Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 dengan capaian realisasi mencapai 101,6 persen atau sekitar Rp 4,1 triliun.
“Meskipun demikian, saya juga menyoroti bahwa pendapatan asli daerah masih didominasi oleh pajak kendaraan dan retribusi daerah yang belum optimal,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, perlunya peningkatan pendapatan dari retribusi dengan peningkatan kualitas aparatur pelaksana, pelayanan, dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang membahas Ranperda, sehingga berhasil disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah memberikan masukan dan tanggapan sehingga Ranperda LPP-APBD dapat disetujui menjadi Perda,” jelasnya.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima cendera mata dari DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kepri. (dim)