Site icon Harian Kepri

Meski Harus Minjam, Kades Mantang Baru Kembalikan Duit Kerugian Negara ke Kejari

Kades Mantang Baru Ramlan, bersama Kajari Bintan dan Plt Inspektorat Bintan Irma Anisa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Desa (Kades) Mantang Baru, Ramlan, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 36.082.300, kepada Penyidik Kejari Bintan, pada Kamis (20/1/2022) pagi.

Ramlan mengaku, terpaksa meminjam duit itu, untuk melunasi sisa kerugian negara atas hasil audit Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.

“Saya dapat pinjaman uang Rp 36 juta lebih itu untuk lunasi kerugian negara,” ucap Ramlan, dengan singkat depan Kantor Kejari Bintan, Batu 16.

Kajari Bintan I Wayan Riana menambahkan, sebelumnya Kades Ramlan telah mengembalikan kerugian negara, sekitar Rp 40 juta dari total kerugian keuangan daerah Rp Rp 76.082.300.

“Yang bersangkutan sudah kembalikan Rp 40 juta beberapa waktu lalu, dan hari ini disetor langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp 36 juta lebih,” terang I Wayan.

Terungkapnya penyelewengan tiga unit barang bergerak tahun anggaran 2019 itu, atas hasil puldata dan pulbaket. Yakni, Pemdes Mantang Baru dan pihak ketiga membeli 2 unit pompong dengan total harga Rp200 juta, dan 1 unit mobil pick up sekitar Rp194 juta.

“Pembelian aset Pemdes Mantang Baru ini, menyalahi aturan keuangan tentang desa. Akhirnya, pihak ketiga (CV) itu malah mendapat keuntungan,” tutupnya.

Plt Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa menerangkan, pihaknya bersama Kejari Bintan telah rutin melakukan pencegahan. Di antaranya sosialisasi program turunan dari pemerintah pusat yakni, Jaga Desa.

Selain itu, Inspektorat juga membuka layanan pengaduan klinik. Aduan ini kata Irma, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penyimpangan dana desa.

“Kita sudah wanti-wanti, jadi setiap kegiatan di desa harus dikoordinasikan dengan Kejari Bintan, untuk mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version