Beranda Headline

Meski Pajak Mati, Angkot Bisa Daftar QR Code Pertamina

0
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang memastikan, seluruh angkutan kota (angkot) sudah bisa mendaftar QR Code Pertamina meskipun kendaraan mereka mati pajak.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menegaskan, bahwa saat ini PT Pertamina belum memberlakukan persyaratan dokumen pajak dalam pendaftaran QR Code Pertalite bagi para supir angkot.

“Kekhawatiran sempat muncul di kalangan supir angkot Tanjungpinang, mengingat banyak dari mereka yang kendaraan tersebut pajaknya sudah mati, sehingga mereka kesulitan untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina,” tuturnya kepada hariankepri.com, Jumat (15/11/2024).

Namun, Habibi menjelaskan bahwa, dalam kunjungannya ke Pertamina Patra Niaga di Batam, pihak Pertamina menyatakan bahwa untuk pendaftaran QR Code, pajak kendaraan bukanlah syarat wajib.

“Kami sudah menemui pihak Pertamina, mereka tidak mensyaratkan dokumen pajak,” sebutnya.

Pernyataan ini juga telah menjawab kekhawatiran para supir angkot, dengan begitu mereka tetap bisa mendapatkan akses untuk membeli BBM Pertalite di SPBU tanpa hambatan.

“Jadi, meskipun angkot mereka memiliki pajak mati, mereka tetap bisa mendaftar QR Code Pertamina. Kami mendorong para supir angkot untuk segera mendaftar,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Disperindag Kepri Segera Laksanakan Perintah Mendagri Soal Pasar Murah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini