TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis, Raden Hartono alias Tono, dengan penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa terbukti memiliki 31,32 gram sabu dan 2 paket ganja seberat 0,93 gram.
Atas perbuatan terdakwa disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Apabila Tono tidak bisa membayar Rp 1 miliar maka ditambah hukuman (subsider) 3 bulan penjara,” ucap pimpinan sidang, Ramauli Hotnaria Purba SH MH, Senin (6/5/2019) petang.
Ramauli menerangkan, terdakwa terbukti melawan hukum yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperjual belikan barang narkotika golongan I tersebut.
“Tono memperoleh barang bukti tersebut dari Ucok yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Lanjut Ramauli menjelaskan, Raden bersama seorang karyawan Hotel Kita bernama Euis Nurhayati alias Iis, diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di kamar hotel setempat di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/10/2019).
“Ditemukan diatas meja kamar 1 paket sabu dibungkus plastik bening, ditambah barang bukti berupa kedua handphone Tono dan Iis,” imbuhnya. (rul)