TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua pria warga Tanjungpinang, berinisial AE dan KV, dibekuk oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
Kedua pelaku ini ditangkap di salah satu rumah, Jalan Srimulyo nomor 20, RT004/RW002 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
“Keduanya ditangkap karena memiliki maupun menyimpan 6 paket sabu seberat 18,28 gram,” demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
Selain mendapatkan barang haram itu, kata Ronny, anggotanya juga menemukan 1 unit timbangan digital, 3 alat hisap sabu/bong, saat penggeledahan.
Pelaku AE dan KV, kini ditetapkan tersangka tindak pidana narkotika, karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (8/7/2020). (rul/rilis)