Site icon Harian Kepri

Minyakita Masuk Tanjungpinang 40 Ton, Pembelian Dibatasi 2 Liter Per Orang

Kadisperdagin Riany bersama Kapolresta dan Dandim saat mengecek stok minyak goreng merek Minyakita di gudang distributor-f/istimewa-disperdagin

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang, sudah meminta kepada seluruh pengecer Minyakita, agar menjual sesuai surat edaran Kementerian Perdagangan RI nomor 3 tahun 2023, tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

“Kami menindaklanjuti edaran itu dengan melakukan sosialisasi kepada pengecer. Ini untuk menjaga stabilitas harga dan persediaan,” ucap Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany kepada hariankepri.com, kemarin.

Adapun ketentuan yang diatur dalam edaran tersebut, di antaranya penjualan minyak goreng rakyat jenis curah kepada konsumen, paling banyak 10 kilogram per orang dalam sehari, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500 per kilogram.

“Sedangkan untuk minyak goreng kemasan Minyakita dibatasi 2 liter per orang dalam sehari, HET Rp 14 ribu per liter,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh pengecer harus mengikuti aturan tersebut saat menjual ke konsumen. Meskipun persediaan Minyakita di Tanjungpinang sudah mulai banyak.

“Minyakita di distributor batu 6 sudah masuk 40 ton. Nanti distributor akan menyalurkan kepada pengecer Tanjungpinang,” sebutnya.

Kendati ada edaran terkait pembatasan pembelian tersebut, Riany belum bisa menjelaskan secara rinci, mengenai sanksi yang diberikan kepada pengecer apabila ada yang tidak mengikuti aturan tersebut.

“Di edaran tak ada sanksi. Tapi kami dari Satgas pangan yang terdiri dari unsur TNI-Polri nantinya akan memantau langsung ke lapangan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version