Site icon Harian Kepri

Misbardi Ngotot Penyaluran Dana Hibah Sesuai Aturan, Hakim: Tapi Ada Korupsi

Mantan Plt Kepala BPKAD Pemprov Kepri, Misbardi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, mantan Plt Kepala BPKAD Kepri, Misbardi beberapa kali menegaskan, bahwa penyaluran dana hibah bansos sesuai mekanisme.

Menurutnya, hibah itu untuk 45 ormas atau LSM di Dispora Kepri tahun 2020 lalu, sesuai mekanisme di Permendagri maupun Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2017 tentang pedoman penyaluran hibah yang bersumber APBD.

“Saya yakin, penyaluran dana ke rekening organisasi masyarakat (ormas) atau LSM itu sesuai aturan,” terang Misbardi saat sidang lanjutan korupsi, Kamis (15/9/2022) sore.

Ia menerangkan, sistem penyaluran dana itu sesuai proposal pengajuan para ormas melalui rekomendasi Gubernur Kepri di 2 SK, yang diterbitkan pada Januari 2020 dan November 2020.

Kemudian, rekomendasi dan hasil verifikasi administrasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang selanjutnya dibahas dalam rapat TPAD yang diketuai oleh TS Arif Fadillah yang juga merupakan Sekdaprov Kepri saat itu.

Setelah itu, sambung Misbardi, data penerima hibah diinput oleh Tim Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) ke dalam sistem aplikasi perencanaan.

Selanjutnya, dimasukkan ke Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baik APBD murni maupun perubahan tahun 2020.

“Itu rekomendasi dari OPD terkait. Ketua TAPD Sekdaprov (TS Arif). Lalu, mendapat persetujuan dari kepala daerah dan dewan untuk ditetapkan,” tuturnya.

Setelah itu, sebelum dicairkan ke rekening masing-masing penerima dana hibah, pihaknya (BPKAD) melakukan verifikasi administrasi ormas baik AD/ART, akta notaris, pengurus aktif hingga LPJ kegiatan APBD Murni.

“Kami cek rekening untuk dicairkan berapa besaran dana hibah masing-masing penerima, hingga mencocokkan nama penerimanya,” papar Misbardi.

Sehingga, jumlah penerima dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 sebanyak 101 ormas/LSM dari sekitar seribuan proposal. Termasuk 45 organisasi yang tersandung dugaan korupsi saat ini.

“Saya hanya tanda-tangani sekitar 22 organisasi di tahap kedua. Sebelumnya Kepala BPKAD yang lama (Andri Rizal) tahap pertama pencairan,” timpanya.

Mendengar keterangan Misbardi itu, majelis hakim yang diketuai oleh Anggalanton Boang Manalu, mengatakan bahwa kesaksian yang bersangkutan tidak sesuai fakta sidang.

Di antaranya, banyak perbedaan keterangan dalam BAP Misbardi dan kesaksian saat ini. Yakni, terdapat tanggal mundur kegiatan ormas atau LSM, lalu tidak ada tanggal dan nomor dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di BPKAD.

Selanjutnya, kegiatan 45 ormas ini terjadi pada puncak Pandemi Covid-19 tahun 2020. Artinya, harusnya menjadi pertimbangan Pemprov Kepri terkait pembatasan kegiatan masyarakat, sebelum melakukan pencairan dana hibah dimaksud.

“Ini banyak kegiatan di masa Covid-19, rata-rata di bulan Maret, April hingga Oktober 2020. LPJ kegiatan itu bisa diindikasikan fiktif. Nah, kalau sesuai aturan kenapa 45 ormas ini malah melakukan dugaan korupsi,” imbuh majelis hakim.

Diketahui, Misbardi memberikan keterangan saksi untuk lima terdakwa yakni, Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agusetiawan, Mustofa S, dan Muhammad Irsyadul Fauzi, mengenai perkara dugaan Tipikor Rp 6,2 miliar pada dana hibah bantuan sosial (bansos) Dispora Provinsi Kepri tahun 2020. (rul)

Exit mobile version