Site icon Harian Kepri

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Besar

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023)-f/istimewa-tirto id

JAKARTA (HAKA) – Dalam sidang yang digelar Senin (15/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Uji materi ini diajukan mahasiswa asal Solo, Jawa Tangah. Mahasiswa itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Solo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detik.com.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya dari Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Hakim MK menyampaikan, terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.

“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK

Diterangkannya, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

“In casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bacawapres Prabowo Subianto, makin terbuka lebar.
(fik/dtk)

Exit mobile version