![](https://www.hariankepri.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0125.jpg)
JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
Gugatan terkait hasil Pilwako Batam 2024 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Putusan dengan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, permohonan pasangan calon nomor urut 1 itu tidak memenuhi syarat formil sehingga dianggap tidak jelas, kabur, atau obscuur.
“Karena permohonan pemohon dinilai kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi.
Dengan demikian, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi mendalilkan bahwa lawannya, pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.
Mereka menuding adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, hingga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang berdampak pada selisih suara sebesar 134.887 suara.(kar)