TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengamankan mobil box berlabel teh botol sosro dengan nomor Polisi BP 8087 TA, Jumat (23/9/2022).
“Iya, kami amankan mobil box itu,” tegas PS Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
Menurut Ronny, selain barang bukti berupa mobil box dan belasan jerigen yang berisi BBM subsidi, pihaknya juga mengamankan seorang pelangsir merupakan sopir truk itu.
“Barang bukti dan pelaku juga diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Namun, Ronny belum memberikan keterangan secara detail pengungkapan pelansir minyak tersebut. “Untuk jelasnya tunggu rilis resmi Humas Polresta Tanjungpinang,” sarannya.
Ia menambahkan, penangkapan pelangsir BBM subsidi itu atas hasil pengintaian Anggota Reskrim Polresta Tanjungpinang, sejak Kamis (22/9/2022). Bahwa, mobil itu melakukan pengisian minyak ke jerigen melalui SPBU Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang.
“Ternyata, Jumat (23/9/2022). Kegiatan itu kembali dilakukan di SPBU yang sama, maka anggota melakukan penangkapan,” imbuhnya. (rul)