Jakarta – Aturan soal mobil Low Cost Green Car (LCGC) pertama kali dibuat, agar masyarakat menengah ke bawah bisa mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah.
Jika mengacu pada aturan Kementerian Perindustrian tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) pasal 2, besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).
Kini harga mobil LCGC yang paling mahal sudah mencapai Rp 150 jutaan. PT Toyota Astra Motor (TAM) salah satunya yang memiliki mobil di segmen tersebut mengatakan, harga tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kalau itu kan sebenarnya sudah ada aturannya, kalau dari kita kan mengikuti aturan mobil LCGC pemerintah. Ini masih sesuai dengan koridor, kalau dari kita kan masih mengikuti suatu aturan tentang mobil LCGC,” tutur Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto di Jakarta.
Menurutnya kenaikan tersebut wajar karena meman ada beberapa pengecualian seperti inflasi dan kenaikan material bahan baku.
“Ada batasnya tapi saya lupa berapa angkanya, secara konteks kan ada perubahan harga itu diperbolehkan mengikuti inflasi, mengikuti fitur teknologi dan safety itu ada aturannya sih detail,” sambung Henry. (detik.com)