TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral SH MH, diduga membeli mobil bermasalah yakni, Toyota Fortuner BP 22 UL.
Mobil itu, sempat terpakir beberapa kali di tempat parkir Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Mobil keluaran tahun 2013 itu, diduga dijual ke Admiral dari hasil lelang di bawah tangan non prosedural, yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.
Sehingga pemilik mobil, Zulkarnain yang merupakan nasabah BPR mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Kuasa Hukumnya bernama, Agus Riawantoro.
Menanggapi hal itu, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, perkara gugatan tersebut masih dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Artinya, kata Santonius, tidak perlu mendahului proses persidangan. Di sidang itulah nantinya, masing-masing pihak akan membuktikan dalil-dalil gugatan dan bantahan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Pada akhirnya kita menunggu putusan pengadilan, apakah gugatan tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat atau sebaliknya (tergugat),” tutup Santonius kepada hariankepri.com.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (3/9/2019) Kuasa Hukum Penggugat, Agus Riawantoro bersama Direktur Marketing PR BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista menjalani sidang lanjutan yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.
Dalam kesempatan itu, Agus Riawantoro menegaskan, pihak BPR Bestari Tanjungpinang diduga kuat telah melanggar pasal 29, Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dalam melakukan proses pelelangan barang bergerak tersebut.
Untuk itu, sidang lanjutan ini pihaknya mengajukan beberapa bukti di dalam persidangan di antaranya, dokumentasi mobil Toyota Fortuner BP 22 UL, serta copy-an kepemilikan mobil dan dokumen lainnya.
Termasuk berkas penyitaan mobil dan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2018 lalu, agar BPR Bestari melakukan pelelangan secara terbuka barang bergerak itu, melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan RI di Batam.
Namun menurut Agus, BPR Bestari Tanjungpinang tidak merealisasikan putusan pengadilan tersebut. Malah, perusahaam milik Pemko Tanjungpinang ini melakukan tindakan non prosedural.
Disebutkannya, BPR Bestari Tanjungpinang melakukan pelelangan tanpa persetujuan dari pemberi fidusia (nasabah), dan tidak mengumumkan calon pembeli maupun pemenang lelang di media massa. (rul)