TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, menangkap pria berinisial LN (32) di Batu 16, Bintan, pada Minggu (15/5/2022). Demikian ditegaskan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu.
Ompusunggu menyampaikan, LN adalah karyawan tempat pencucian mobil, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian, sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“LN telah mencuri mobil Suzuki warna biru milik M,” sebutnya.
Kronologi kejadiannya, menurut Ompusunggu, berawal dari pemilik mobil M mencuci, sekaligus menitipkan mobilnya, di Jalan Hanjoyo Putro Batu 9, Kota Tanjungpinang pada Rabu (11/5/2022).
Pada Minggu (15/5/2022), M bersama istrinya ke tempat pencucian itu dengan maksud mengambil mobil itu. Mereka pun menanyakan keberadaan kendaraan itu ke T selaku pemilik tempat cucian.
Selanjutnya, karyawan berinisial R menanyakan mobil Suzuki warna biru itu ke karyawan lain berinisial A. Namun, mobil itu tidak ada di tempat.
Sehingga, A menghubungi rekan kerjanya berinisial AN. Saat itu juga AN datang dengan memberikan keterangan bahwa mobil Suzuki milik M itu tidak ada lagi d sini.
“Atas kejadian itu sang pemilik melaporkan kehilangan mobil Suzuki nya dengan kerugian sekitar Rp 90 juta di Polsek Tanjungpinang Timur,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka LN mengakui mengambil mobil Suzuki biru itu sejak dititipkan. Ia beberapa kali mengendarai mobil hasil curian itu untuk keliling ke Pulau Bintan.
“Saya ambil untuk gaya-gayaan di jalan,” tutur LN singkat. (rul)