TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial M (25) dan R (22), karena mencuri sepeda motor dengan modus aplikasi kencan michat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, keduanya ditangkap pada 24 Juli lalu di salah satu kos yang terletak di Jalan Lembah Purnama.
“Modus mereka pakai aplikasi Michat untuk menarik perhatian korban. Saat R berinteraksi dengan korban, M pacarnya, melarikan motornya,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta akibat kejadian tersebut.
“Pasangan ini sudah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Tanjungpinang. Untuk saat ini, kami baru menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian dari mereka,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, kepolisian masih akan melanjutkan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)