Beranda Ragam Gallery

Mou Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang

0

Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang meneken kesepakatan kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (22/3/2017) di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kesepakatan itu diteken Wako Lis Darmansyah dan Kajari Herry Ahmad Pribadi SH MH.

Terkait sosialiasi tersebut, Lis Darmansyah, mengatakan ada tiga produk hukum yang disosialisasikan kepada RT/RW. Agar, dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Ketiga Perda itu, adalah:

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari (22 Maret – 23 Maret) dalam 2 sesi dan diikuti sebanyak 400 orang peserta. Sesi pertama diikuti oleh peserta dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. (red)

 

Baca juga:  Gubernur Kepri Isdianto Lantik Rahma Jadi Wali Kota Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini