JAKARTA – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) di rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS Sumbagsel yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (4/2/2017) meresmikan Posko Pelayanan Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BPJS wilayah sumbagsel,
Posko itu ada di tiap rumah kader MP BPJS. “Posko pelayanan MP BPJS di wilayah Sumbagsel ini sekaligus sebagai sentra sosialisasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kornas MP BPJS, Hery Susanto.
UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. Saat ini, MP BPJS mempunyai 11 korwil dan 115 korcab se-Indonesia.
Anggota MP BPJS wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
“Animo masyarakat membayar iuran lanjutan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dinilai masih kurang, ini diperparah lagi dengan buruknya pelayanan RS mitra BPJS,” ujar Hery Susanto.
Menurut Hery, BPJS jangan hanya tegas memberi sanksi denda kepada masyarakat jika menunggak iuran namun harus tegas juga dalam menindak RS mitra BPJS yang buruk dalam pelayanannya.
“Karena jika pelayanan RS mitra BPJS buruk akan merusak animo masyarakat menjadi peserta dan membayar iuran BPJS,” jelas Hery.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MP BPJS Sumbagsel, Zulkifli Yasin mengatakan pihaknya siap menjalankan program peningkatan kepesertaan BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.
Ia menambahkan bahwa setidaknya ada sejumlah problem mendasar dalam masalah pelayanan BPJS yakni Sosialisasi yang dinilai masih kurang sehingga mengurangi pemahaman masyarakat tentang teknis tata kelola klaim, data faskes dan RS mitra BPJS, pelayanan RS mitra BPJS yang masih buruk serta minimnya perlibatan masyarakat dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Kepala Divre III BPJS Kesehatan Erna Wijaya Kesuma yang hadir sebagai pembicara forum tersebut mengatakan BPJS kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan.
Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. (jpnn.com)