Site icon Harian Kepri

Mudik Lebaran, Pemerintah Beri Sinyal akan Syaratkan Wajib Vaksin Booster

Kadiskes Provinsi Kepri, M Bisri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri, menyampaikan, Pemerintah Pusat memberi sinyal, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, tapi dengan syarat.

“Saat ini, aturan tentang pelaksanaan mudik lebaran itu sedang digodok oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Dari informasi yang ia terima, salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran nanti, yakni telah mengantongi sertifikat vaksin dosis 3 atau booster.

“Karena itu kita mendorong kepada masyarakat yang mau mudik tahun ini, untuk melakukan vaksinasi booster, mumpung masih ada kesempatan,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (23/3/2022).

Bisri menjelaskan, alasan Pemerintah yang akan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik, tak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sehingga, dengan langkah itu, kasus Covid-19 tidak kembali mengalami peningkatan pada saat pelaksanaan mudik nanti.

“Tapi kalau pas mau mudik belum booster, konsekuensinya ya harus antigen. Itu hanya untuk antisipasi. Tapi kita dorong supaya masyarakat bisa segera melakukan vaksin booster,” jelasnya.

Apalagi lanjutnya, saat ini stok vaksin untuk vaksinasi booster di Kepri saat ini tersedia cukup banyak. Stok vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Kepri sendiri ada sebanyak 16.600 vial. Sehingga, Pemprov Kepri pun menjamin masyarakat tidak akan kesulitan untuk mendapatkan vaksin booster.

“Silahkan datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin booster,” imbaunya.(kar)

Exit mobile version