Site icon Harian Kepri

MUI Izinkan Berjamaah di Masjid, Isdianto: Jangan Dulu, Covid-19 Belum Tuntas

Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menyayangkan, langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, yang menerbitkan tausiyah memperbolehkan masyarakat beribadah di masjid di tengah situasi pandemi wabah Covid-19.

“Saya mengimbau jangan dululah memperbolehkan salat di masjid, bukan kita tidak peduli dengan masjid, tapi kondisi kita memang belum 100 persen tuntas dari Covid-19,” katanya saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kamis (15/5/2020).

Isdianto khawatir, apabila di masa pandemi yang belum tuntas saat ini masyarakat sudah melakukan kegiatan berkumpul, akan semakin memperbanyak kasus positif Covid-19 atau justru dapat memicu kasus baru Covid-19 di Provinsi Kepri.

Baca juga: Terbitkan Tausyiah, MUI Kepri Izinkan Salat Tarawih dan Salat Ied di Masjid

Hal itu kata dia, merujuk pada pengalaman yang belum lama ini terjadi di Kota Batam. Akibat adanya kegiatan salat berjamaah, justru malah menimbulkan kluster baru di kota tersebut.

“Kita semua saat ini memang rindu ingin ke masjid, tapi saya sarankan jangan dululah sampai Covid-19 ini benar-benar tuntas,” tuturnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri TS Arif Fadillah juga menekankan hal yang sama.

“Ini perlu kehati-hatian yang maksimal dari ulama dan tokoh masyarakat. Karena Kepri belum berstatus hijau. Kita ini masih kuning. Itupun baru di Tanjungpinang dan Bintan,” tegasnya.

Sekdaprov Kepri ini secara tegas meminta kepada ulama, pengurus masjid dan musala, untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat jika tetap ingin melaksanakan ibadah salat berjamaah.

“Karena siklus kita ini banyak OTG (Orang Tanpa Gejala) itu yang kita takutkan. Karena itu sekali lagi ini perlu kehati-hatian dari ulama dan tokoh masyarakat. Kita maunya masyarakat kita sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI Provinsi Kepri mengeluarkan Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Dalam tausiyah itu disebutkan, MUI Provinsi Kepri memperbolehkan, penyelenggaraan Salat Jumat dan menyelenggarakan salat lima waktu, Salat Sunat Rawatib, Salat Tarawih dan Salat Ied secara berjamaah di masjid, terhitung Kamis (14/5/2020).

Tausiyah itu dikeluarkan karena menurut MUI Provinsi Kepri saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri sudah terkendali.(kar)

Exit mobile version