TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, untuk menunda peluncuran program pencanangan imunisasi Campak Measles dan Rubella (MR).
Ketua MUI Provinsi Kepri Bambang Maryono menyebut, alasannya, karena hingga saat ini kedua vaksin tersebut belum mengantongi sertifikasi halal dari LP-POM MUI Pusat.
“Karena itu kita meminta Dinkes untuk menunda penyuntikkan vaksin itu. Karena hampir 86 persen masyarakat kita ini beragama Islam,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Apalagi kata dia, dari isu yang berkembang kandungan yang terdapat dalam vaksin itu berasal dari hewan anjing dan babi.
“Isu yang kita dapat seperti itu. Makanya setiap vaksin itu wajib memiliki sertifikasi halal sebelum disuntikkan,” sebutnya.
Sejauh ini lanjutnya, MUI Pusat telah meminta keterangan dari DPR RI dan Kemenkes RI terkait kandungan dalam vaksin tersebut. Keterangan itu dimaksudkan agar MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.
“Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban itu. Sehingga MUI Pusat belum bisa memberikan sertifikasi halal untuk vaksin itu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, karena belum adanya fatwa halal untuk vaksin itu, Dinkes Provinsi Kepri serta Dinkes di kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat menunda peluncuran program imunisasi itu.
“Apalagi wabahnya juga belum terlalu berbahaya. Imbauan kami sebaiknya itu ditunda dulu. Dan kalaupun tetap diluncurkan, MUI Kepri dan MUI Kota Tanjungpinang tidak ikut serta apalagi mendukung pencanangan program itu,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana menyebut, jika pihaknya akan terus melaksanakan pencangan imunisasi Campak Measles dan Rubella (MR).
“Tanpa mengurangi rasa hormat. Kita melaksanakan tugas ini berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. Jika Presiden tidak mengeluarkan instruksi untuk menunda program ini, kami akan tetap jalan,” sebutnya.
Pemprov Kepri sendiri kata dia akan tetap melakukan pencanangan vaksin tersebut. Rencananya pencanangan vaksin itu akan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kota Batam, pada Rabu (1/8/2018) besok.
Sejatinya kata dia, hampir seluruh vaksin yang ada di Indonesia saat ini belum mengantongi sertifikasi halal. Salah satunya seperti vaksin meninghitis yang diberikan kepada jemaah calon haji.
“Vaksin itu saja belum ada sertifikasi halalnya. Tapi kok anehnya hanya MR saja yang dipermasalahkan,” tuturnya.
Mengenai isu, jika vaksin MR tersebut mengandung unsur anjing dan babi. Tjetjep membantah keras hal itu. Dipaparkannya, vaksin MR terdiri dari bahan aktif berupa virus campak (strain Edmonston-Zagreb) dan virus rubella (strain Wistar RA 27/3) yang dilemahkan, dan bahan-bahan tambahan lainnya yang disebut eksipien.
Disampaikannya juga, seluruh produk-produk vaksin yang beredar di Indonesia sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Sehingga jelaslah hal itu hanya sebatas isu belaka,” sebutnya.(kar)