Site icon Harian Kepri

Mulai 1 Agustus, Pelindo Tanjungpinang Naikkan Pas Pelabuhan Jadi Rp 15 Ribu

GM PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang, akan menaikkan tarif pas terminal penumpang di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).

Rencana kenaikan tersebut, disampaikan oleh General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis saat melakukan sosialisasi bersama awak media, di Aula Koarmada I, Jalan Batu Hitam, Senin (17/7/2023).

Darwis menyampaikan, rencana kenaikan tarif itu, akan diberlakukan pada 1 Agustus 2023 mendatang. Adapun nilai kenaikannya sebesar Rp 5.000.

“Sebelumnya pas penumpang melalui pelabuhan domestik Rp 10 ribu, nanti akan naik menjadi Rp 15 ribu,” sebutnya.

Sedangkan untuk pas penumpang jalur internasional yang sebelumnya Rp 40 ribu (WNI, red), akan naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu per orang.

“Untuk pengantar dan penjemput biasanya membayar pas Rp 10 ribu. Tapi nanti tidak perlu membayar lagi dan bisa masuk ke dalam,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan pas pelabuhan ini, berdasarkan Peraturan Perhubungan nomor 121 tahun 2018. Pada pasal 22 berbunyi, tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali.

“Tarif yang sekarang ini sudah sejak tahun 2017 lalu. Semestinya sudah 3 kali dilakukan penyesuaian, namun karena pandemi, baru sekarang ini realisasikan,” ujarnya.

Ia pun berharap, kenaikan tarif ini bisa diterima dan didukung oleh seluruh masyarakat. Mengingat kenaikan tarif ini salah satu upaya Pelindo untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang ada.

Darwis menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, Pelindo juga akan menambah, dan membangun fasilitas pelabuhan yang lebih efektif dan efisien. Seperti pembangunan gerbang pintu utama, penataan jalan dalam pelabuhan dan penaatan lainya.

“Kenaikan ini juga didasarkan pada beban operasional yang makin meningkat, seperti tarif dasar listrik, dan kenaikan BBM,” terangnya.

Menurutnya, kenaikan pas pelabuhan SbP ini dinilai masih tergolong rendah. Karena, di luar Provinsi Kepri, tarif pas pelabuhan domestik sudah bernilai Rp 35 ribu per orang.

“Seperti Makasar, sudah Rp 35 ribu, dengan standar pelayanan yang sama, malah lebih bagus kualitas terminal dan kondisi pelabuhan kita,” tutupnya.(zul)

Exit mobile version