Site icon Harian Kepri

Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP

Sejumlah warga yang antre membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh masyarakat Tanjungpinang yang akan membeli gas elpiji 3 kilogram, wajib menunjukan KTP.

Untuk menghadapi kebijakan itu, sejumlah agen gas elpiji 3 kilogram di Kota Tanjungpinang, sudah mulai menyosialisasikan ke seluruh pangkalan.

“Oktober kemarin, pertamina sudah menginstruksikan ke seluruh agen, agar program itu bisa mulai diterapkan, paling tidak November 2023 sudah berjalan 30 persen,” kata Staf Agen Pertamina PT Adri Jaya Sakti, kepada hariankepri.com, Kamis (2/11/2023).

Pihaknya pun mengaku, bahwa 80 pangkalan yang berada di bawah naungan tersebut, sudah diberitahu mengenai aturan itu.

“Karena Pertamina Kepri meminta, kalau bisa Desember 2023 program sudah mulai berjalan,” terangnya.

Menurutnya, penunjukan KTP itu, untuk dicatat nomor induk kependudukannya, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah aplikasi bernama merchant pertamina.

Ia menjelaskan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan identitas kependudukan, agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

“Mudah-mudahan menjelang Januari 2024 seluruh pangkalan sudah menerapkan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version