TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Pelni (Persero), menaikkan tarif dasar penumpang serta angkutan barang seluruh Indonesia, sebesar 23 persen.
“Akan diberlakukan pada 1 Juli 2023 nanti. Tarif itu diluar asuransi dan pas masuk terminal pelabuhan,” tegas Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana, Senin (26/6/2023) kemarin.
Menurutnya, pemberlakukan kenaikan harga tiket maupun barang bawaan penumpang itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 7 dan 8 tahun 2023 tentang tarif kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang.
Namun dirinya belum bisa merincikan, angka kenaikan penumpang dan angkutan barang tersebut dari masing-masing pelabuhan antarprovinsi.
“Untuk tarif penyesuaian, kami masih menunggu rilis resmi dari Pelni Pusat. Nanti akan muncul di website Pelni maupun Pelni Mobile di Play Store pada pukul 00.01 tanggal 1 Juli 2023 nanti,” terangnya.
Menurutnya, alasan PT Pelni menaikkan tarif dasar penyesuaian penumpang maupun barang angkutan, karena harga bahan pokok serta biaya komoditas lainnya mengalami kenaikan.
Ditambah lagi, sambung Putra, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia sudah beberapa kali mengalami kenaikan.
“Sedangkan PT Pelni belum menaikkan tarif penumpang selama ini sejak 21 tahun lalu,” pungkasnya. (rul)