TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung 1 Juli 2022 mendatang, Pemprov Kepri akan melakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, program pemutihan pajak pada tahun ini, akan dilaksanakan dalam dua tahap.
“Tahap pertama mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, dan tahap kedua pada 20 September sampai 30 November 2022,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (22/6/2022) malam.
Reni menjelaskan, untuk tahap pertama program pemutihan yang dijalankan berupa, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen.
Lalu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Sedangkan, untuk tahap kedua, program pemutihan pajak yang dijalankan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.
“Mengapa keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama, tujuannya untuk menarik antusias masyarakat agar menyegerakan pembayaran PKB yang tertunggak,” jelasnya.
Tapi, sambung Reni, sebagai catatan, keringanan pokok PKB tersebut tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun ke atas.
Reni melanjutkan, dengan adanya pembedaan tahapan dan besaran diskon pajak tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menyegerakan membayar tunggakan pajak agar lebih hemat.
“Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB agar terhindar dari pajak progresif yang akan dilterapkan mulai tahun 2023,” imbaunya.
Disampaikannya juga, program pemutihan pajak ini, dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau.
“Maka Pemprov Kepri bersama Polda Kepri dan PT Jasa Raharja, mempersembahkan program pemutihan pajak daerah tahun 2022 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 42 tahun 2022,” tuturnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya program pemutihan pajak ini yakni, untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, membangun budaya tertib berlalu lintas dan budaya patuh pajak serta asuransi Mendorong masyarakat melakukan BBNKB.
“Termasuk meng-update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023, dan untuk mendongkrak penerimaan PKB, PNBP dan SWDKLLJ,” tukasnya. (kar)