NATUNA (HAKA) – Pemkab Natuna akan melakukan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Mulai 12 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 akan ada pembebasan denda pajak PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2020,” sebut Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko, di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).
Wan menjelaskan pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meringankan beban wajib pajak.
“Ini juga sebagai bentuk perhatian Pemkab Natuna dalam situasi wabah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Ia pun berharap setelah dendanya dihapuskan, banyak masyarakat yang melunasi tunggakan PBB-P2nya.
“Saya optimis target pengumpulan pajak sebesar Rp 870 juta dapat tercapai sampai akhir tahun ini,” tukasnya.(dan)