Site icon Harian Kepri

Mulai 12 Oktober Pemkab Natuna Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Pemkab Natuna akan melakukan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Mulai 12 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 akan ada pembebasan denda pajak PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2020,” sebut Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko, di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

Wan menjelaskan pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meringankan beban wajib pajak.

“Ini juga sebagai bentuk perhatian Pemkab Natuna dalam situasi wabah pandemi Covid-19,” tegasnya.

Ia pun berharap setelah dendanya dihapuskan, banyak masyarakat yang melunasi tunggakan PBB-P2nya.

“Saya optimis target pengumpulan pajak sebesar Rp 870 juta dapat tercapai sampai akhir tahun ini,” tukasnya.(dan)

Exit mobile version