TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai 24 Desember 2021 mendatang, tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar dan TNI-Polri akan menggelar pengawasan serta tindakan di tempat-tempat publik.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan Inmendagri nomor 66 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat serta menyambut Natal dan tahun baru 2022.
“Jadi dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tim terpadu melakukan pengawasan dan tindakan sesuai instruksi mendagri, seperti mengatur tempat-tempat publik tidak boleh ada keramain dan kegiatan apapun,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Adapun tempat-tempat publik yang dimaksud kata dia, seperti Gedung Gonggong, Tugu Pensil, Taman Batu 10, Tugu Sirih Tepilaut tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Kalau ada yang beraktifitas atau ngumpul disana di bubarkan. Begitu juga pada 31 Desember 2021, tim juga bergerak untuk mengawasi seperti tidak boleh membakar kembang api dan lain sebagainya,” katanya.
Sama halnya dengan tempat pembelanjaan seperti swalayan-swalayan, kedai kopi juga telah diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung.
“Terkait pengunjung dan kapasitas ini Surat Edaran nya sedang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang, nanti di SE tertera waktu operasional dan kapasitasnya,” terangnya.
Ia melanjutkan, pada pelaksanaan pengawasan yang dimulai 24 Desember 2021 nanti, tim terpadu akan menurunkan puluhan personel yang tergabung pada tim tersebut.
“Dari Satpol 30 personel, Dishub 10 orang, BPBD dan Damkar 1 pleton dan termasuk TNI-Polri. Memang saat ini di PPKM level 1 hingga 23 Desember nanti kami Satpol masih tetap melakukan pengawasan, tapi hanya Satpol PP saja, kalau nanti kita turun secara gabungan,” tukasnya.(zul)