TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, Pemprov Kepri akan memberlakukan kebijakan tes antigen dan GeNose, bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
Arif menegaskan, aturan pemberlakukan tes Antigen dan Genose ini sudah akan mulai aktif 6 – 17 Mei mendatang.
“Jadi mulai tanggal 6 Mei, semua perjalanan antarpulau di wilayah Kepri kita minta memakai (melakukan tes) antigen atau GeNose,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).
Arif mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri, yang belakangan ini angkanya terus bertambah.
Untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya juga sudah meminta PT Pelindo untuk melakukan kerjasama dengan Kimia Farma untuk penyediaan tes tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan buat edaran untuk aturan ini (penerapan antigen dan GeNose). Untuk saat ini edaran lama masih berlaku. Kebijakan ini kita buat karena kondisi kasus Covid-19 yang semakin meningkat,” tuturnya.
Untuk diketahui, belum lama ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 453/SET-STC19/IV/2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam salah satu poin edaran itu dibunyikan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas empat jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif.
Atau Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2×24 jam atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.(kar)