Site icon Harian Kepri

Mulai Berlaku 1 Februari, Harga Eceran Minyak Goreng Curah Rp 11.500 Per Liter

Warga membeli minyak goreng kemasan sederhana dalam kegiatan operasi pasar di Pasar Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (25/1/2022) kemarin-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Selasa 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, menyampaikan, HET minyak goreng yang akan berlaku pada 1 Februari besok, untuk tiga jenis minyak goreng.

Yakni, sambung Aries, minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

“Untuk minyak goreng curah HET Rp 11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Itu mulai berlaku dari 1 Februari,” katanya, Senin (31/1/2022).

Aries menjelaskan, dengan adanya kebijakan baru itu, maka, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dicabut. Pemendag itu, mengatur tentang kebijakan minyak goreng satu harga untuk segala jenis kemasan.

“Artinya kebijakan minyak goreng satu harga itu masih berlaku sampai sampai 31 januari ini atau sampai hari ini,” tuturnya.

Disampaikannya juga, saat ini untuk di Kepri sendiri, jenis kemasan minyak goreng yang dominan beredar yakni minyak goreng dengan kemasan sederhana dan premium.

“Kalau di tempat kita lebih banyak beredar yang kemasan premium. Kemasan premium itu yang kemasannya berdiri tegak sedangkan yang sederhana itu yang kemasannya tidak berdiri,” jelasnya.

Aries menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan seluruh Disperindag, untuk mulai menyosialisasikan penerapan HET minyak goreng terbaru tersebur sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita sudah minta kepada kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk penerapan HET itu,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version