Site icon Harian Kepri

Mulai Berlaku, Bupati Roby Terbitkan Surat Penghapusan Denda 7 Jenis Pajak

Suasana di depan Kantor Bapenda Bintan, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 541/VIII/2024, tentang penghapusan denda tujuh pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat Bintan.

“Syaratnya, wajib pajak harus membayar piutang pokok pajak daerah,” ucap Roby, dalam isi SK nya, Selasa (20/8/2024).

Pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi wajib pajak itu dimulai dari tanggal 16 Agustus 2024 hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.

Adapun tujuh pajak daerah itu yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, pajak barang jasa tertentu meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Lalu ada juga, pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.

“Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda Bintan, dan Bank Riau Kepri, dan lapak bunga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Bintan, Setiyoso mengatakan, SK Bupati Bintan itu merupakan hasil evaluasi kebijakan terhadap program penghapusan objek pajak tersebut.

“Insya Allah programnya tetap dilaksanakan tahun ini. Seperti tahun 2023 lalu,” ucap Setiyoso beberapa waktu lalu. (rul)

Exit mobile version