Site icon Harian Kepri

Mulai Besok Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

Kantor Samsat Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mulai Selasa (1/5/2018) besok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri membuka program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Hasbi menyampaikan, pelaksanaan pemutihan denda PKB dan BBN-KB tersebut akan dilaksanakan selama 4 bulan, hingga Jumat (31/8/2018) mendatang.

“Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan denda pajak, apalagi waktunya sangat panjang,” ujarnya, Minggu (29/4/2018).

Program pemutihan denda ini sendiri kata dia, mencakup tiga hal yakni untuk keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya dan penghapusan sanksi administrasi/ Denda Pajak Kendaraan.

“Ini upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka membantu masyarakat yang mempunyai tunggakan terhadap pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 1 tahun. Program ini telah dilakukan oleh banyak pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD,” sebutnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi langsung kantor samsat, dan unit-unit pelayanan yang tersebar di daerah masing-masing di Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB.

Disampaikannya juga, untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan.

“Pengisian data di formulir ini diwajibkan karena dalam rangka memvalidkan data wajib pajak yang ada di Kepri saat ini, ” jelasnya.

Setelah pemberlakuan pemutihan denda pajak, nantinya Pemprov Kepri selanjutnya akan menerapkan pajak progresif. Di mana, satu orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan membayarkan pajak dengan biaya berlainan.

Hasbi menyarankan kepada masyarakat yang pernah memiliki lebih dari satu kendaraan namun sudah berpindah tangan ke pihak lain dan belum sempat mengurus balik nama, agar segera melapor kepada petugas sehingga dirinya terhindar dari pemberlakuan pajak progresif.

“Jangan sampai nanti, kendaraan yang sudah pindah tangan dengan nama yang sama dapat pemberlakuan pajak progresif,” sarannya.

Hasbi mengatakan program ini tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pertumbuhan di Provinsi Kepri.

“Pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan, dengan pajak banyak hal yang bisa kita lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dukungan masyarakat sangat diperlukan. Kalau bukan kita siapa lagi, ” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version