TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, mulai Selasa (16/2/2021) pihaknya kembali memberlakukan razia masker.
“Termasuk penerapan sanksi jika ada yang melanggar, yakni sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu untuk per orang dan Rp 150 ribu untuk pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Yani, razia masker ini sesuai dengan Perwako nomor 44 Tahun 2020, dan sudah sejak November 2020 lalu diberlakukan.
“Mulai hari ini kembali diperpanjang razia masker ini selama 3 bulan ke depan,” katanya, Selasa (16/2/2021) saat dihubungi hariankepri.com.
Namun Yani belum bisa menyebutkan, di mana lokasi untuk razia tahap awal yang akan dilakukan razia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama mengenakan masker saat keluar rumah.
“Sanksi itu bukanlah tujuan, cuma itu adalah alat supaya masyarakat lebih mematuhi aturan,” tukasnya.(zul)