TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Januari 2021 ini, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP)/mandiri kelas III mengalami kenaikan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama Muchlis mengatakan, bahwa perubahan iuran ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, tentang jaminan kesehatan.
Menurutnya, selama tahun 2020 peserta PBPU dan Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.
“Di sepanjang 2020 tidak ada kenaikan,” katanya, kemarin.
Sedangkan pada tahun 2021 ini, lanjutnya, peserta PBPU dan Mandiri kelas III, juga tetap masih disubsidi pemerintah, tapi hanya Rp 7.000 per orang per bulan.
Sehingga peserta harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 per orang per bulannya. “Naiknya Rp 9.500,” tukasnya.(zul)